Kamis, 11 Juni 2015

Essay Bertema Ruang Terbuka Publik

Penerapan Peraturan Ruang Terbuka Publik di Kota Jakarta


Perkembangan kota dan pertambahan jumlah penduduk memberikan konsekuensi peningkatan jumlah kebutuhan ruang. Jakarta sebagai ibukota Negara dalam perkembangannya tidak terlepas dari proses pertumbuhan penduduk yang terus meningkat tiap tahunnya. Hal ini mengakibatkan adanya pembukaan lahan yang melampaui kebutuhan lahan akan daya dukung kota. Dari sisi ekologis, ruang terbuka hijau di Kota Jakarta semakin menyusut tergusur oleh pembangunan kawasan komersial, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, pertokoan, pelebaran infrastruktur jalan, dan pembangunan fisik kota lainnya. Seiring dengan pembangunan dan perkembangan kota yang tidak memperhatikan fungsi ekologi dan daya dukung kota, Jakarta diperkirakan akan menjadi kota yang tidak berkelanjutan.
Kota Jakarta memiliki total luas yaitu 66.233 hektar. Selama kurun waktu 2001 hingga 2012, luas ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota Jakarta yaitu 2.718,33 hektar. Ketersediaan ruang terbuka di kota Jakata hanya 10% dari total luas wilayah (Syailendra 2013). Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 mengenai rencana tata ruang wilayah ditetapkan bahwa ruang terbuka hijau paling sedikit 30% dari luas daerah. Namun, di kota megapolitan seperti kota Jakarta ketersediaan 30% ruang terbuka hijau menjadi kebijakan yang membebani karena sebagian lahan perkotaan telah dialihfungsikan sebagai lahan-lahan komersil lainnya.
Pemprov DKI Jakarta menagih kewajiban pengembang untuk membangun RTH (Siregar/AB 2013). Perda RDTR itu harus ditinjau ulang. Ini jelas melanggar aturan. Saat ini UU yang diubah atau RDTR DKI yang diubah. Ini bergantung pemerintah pusat (Nirwono Joga 2011). Minimnya keberadaan ruang terbuka di Jakarta membuat Pemprov DKI Pemprov DKI kesulitan memenuhi kriteria kota hijau. Akibat dari total luas wilayah Jakarta serta kepadatan penduduk yang tinggi, Kota Jakarta membutuhkan RTH yang tidak saja berfungsi estetika dan edukatif tetapi juga sebagai sarana yang mempunyai fungsi sosial. Penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka publik sangat diperlukan peran dan kerja sama yang baik dari pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menyadari pentingnya RTH dan bersama-sama pula berperan aktif berusaha mewujudkan target ideal RTH di Jakarta. upaya mengurangi pembangunan lahan-lahan komersil perkotaan. Dukungan dalam usaha-usaha penyediaan RTH pun sangat diperlukan.
Upaya untuk menambah RTH di Kota Jakarta yaitu dengan mengalihfungsikan lahan aset pemerintah sebagai kegiatan lain dibalik pembukaan lahan RTH seperti SPBU atau digunakan secara illegal untuk kegiatan kaki lima. Dapat disimpulkan bahwa untuk menyediakan RTH sebesar 30% cukup besar sedangkan kapasitas untuk penyediaan RTH publik di Kota Jakarta masih terbatas. Dengan demikian, dalam upaya-upaya penyediaan dan pemanfaatan ruang kapasitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dioptimalkan tanpa banyak kendala yang berarti agar pemenuhan ketersediaan ruang terbuka publik sesuai dengan standar peraturan tata ruang.


                         



Daftar Pustaka

               
http://www.tempo.co/read/news/2013/11/03/214526814/Ruang-Terbuka-Hijau-10-Persen-dari-Luas-Jakarta. (diakses 1 April 2015)

Ferlina Nurdiansyah, A. N. B., dan Hartuti Purnaweni (2012). Strategi Peningkatan dan Penyediaan
Ruang Terbuka Hijau Privat Rumah Tinggal di Kawasan Perkotaan. EKOSAINS Vol.IV No. 3.       

Siregar/AB, H. (2013). Soal Ruang Terbuka Hijau, Rencana Tata Ruang DKI Langgar UU. Suara
Pembaruan. http://www.beritasatu.com/megapolitan/155587-soal-ruang-terbuka-hijau-rencana-tata-ruang-dki-langgar-uu.html. (diakses 1 April 2015)
               




Poster Ruang Terbuka Publik