Penerapan Peraturan Ruang Terbuka Publik di Kota Jakarta
Perkembangan kota dan pertambahan jumlah penduduk memberikan
konsekuensi peningkatan jumlah kebutuhan ruang. Jakarta sebagai ibukota Negara
dalam perkembangannya tidak terlepas dari proses pertumbuhan penduduk yang
terus meningkat tiap tahunnya. Hal ini mengakibatkan adanya pembukaan lahan
yang melampaui kebutuhan lahan akan daya dukung kota. Dari sisi ekologis, ruang
terbuka hijau di Kota Jakarta semakin menyusut tergusur oleh pembangunan kawasan
komersial, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, pertokoan, pelebaran
infrastruktur jalan, dan pembangunan fisik kota lainnya. Seiring dengan
pembangunan dan perkembangan kota yang tidak memperhatikan fungsi ekologi dan
daya dukung kota, Jakarta diperkirakan akan menjadi kota yang tidak
berkelanjutan.
Kota Jakarta memiliki total luas yaitu 66.233 hektar. Selama kurun
waktu 2001 hingga 2012, luas ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota Jakarta
yaitu 2.718,33 hektar. Ketersediaan ruang terbuka di kota Jakata hanya 10% dari
total luas wilayah (Syailendra 2013). Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 mengenai rencana tata ruang
wilayah ditetapkan bahwa ruang terbuka hijau paling sedikit 30% dari luas
daerah. Namun, di kota megapolitan seperti kota Jakarta ketersediaan 30% ruang
terbuka hijau menjadi kebijakan yang membebani karena sebagian lahan perkotaan
telah dialihfungsikan sebagai lahan-lahan komersil lainnya.
Pemprov DKI Jakarta menagih kewajiban pengembang untuk membangun RTH
(Siregar/AB
2013). Perda RDTR itu harus ditinjau ulang. Ini jelas
melanggar aturan. Saat ini UU yang diubah atau RDTR DKI yang diubah. Ini
bergantung pemerintah pusat (Nirwono Joga 2011). Minimnya keberadaan ruang terbuka di Jakarta membuat Pemprov DKI
Pemprov DKI kesulitan memenuhi kriteria kota hijau. Akibat dari total luas
wilayah Jakarta serta kepadatan penduduk yang tinggi, Kota Jakarta membutuhkan
RTH yang tidak saja berfungsi estetika dan edukatif tetapi juga sebagai sarana
yang mempunyai fungsi sosial. Penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka publik
sangat diperlukan peran dan kerja sama yang baik dari pemerintah dan masyarakat
untuk bersama-sama menyadari pentingnya RTH dan bersama-sama pula berperan
aktif berusaha mewujudkan target ideal RTH di Jakarta. upaya mengurangi
pembangunan lahan-lahan komersil perkotaan. Dukungan dalam usaha-usaha
penyediaan RTH pun sangat diperlukan.
Upaya untuk menambah RTH di Kota Jakarta yaitu dengan mengalihfungsikan
lahan aset pemerintah sebagai kegiatan lain dibalik pembukaan lahan RTH seperti
SPBU atau digunakan secara illegal untuk kegiatan kaki lima. Dapat disimpulkan
bahwa untuk menyediakan RTH sebesar 30% cukup besar sedangkan kapasitas untuk
penyediaan RTH publik di Kota Jakarta masih terbatas. Dengan demikian, dalam
upaya-upaya penyediaan dan pemanfaatan ruang kapasitas Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta dapat dioptimalkan tanpa banyak kendala yang berarti agar pemenuhan
ketersediaan ruang terbuka publik sesuai dengan standar peraturan tata ruang.
Daftar Pustaka
http://www.tempo.co/read/news/2013/11/03/214526814/Ruang-Terbuka-Hijau-10-Persen-dari-Luas-Jakarta. (diakses 1 April
2015)
Ferlina
Nurdiansyah, A. N. B., dan Hartuti Purnaweni (2012). Strategi Peningkatan dan Penyediaan
Ruang Terbuka Hijau Privat Rumah Tinggal di Kawasan
Perkotaan. EKOSAINS Vol.IV No. 3.
Siregar/AB, H.
(2013). Soal Ruang Terbuka Hijau, Rencana
Tata Ruang DKI Langgar UU. Suara
Pembaruan.
http://www.beritasatu.com/megapolitan/155587-soal-ruang-terbuka-hijau-rencana-tata-ruang-dki-langgar-uu.html.
(diakses 1 April 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar